Reportasejakarta.com-Jakarta, Ketua DPD BPI KNPA, Oktobrawijaya Trisakti melihat dengan sudut pandang yang berbeda. Bahwasanya dengan memproduksi minuman keras (miras) adanya celah besar melalui sektor pengangkatan ekonomi daerah, yang bisa menggenjot pendapatan di tiap daerah dari kabupaten hingga kota dimulai dari UMKM berbasis home industry.

“Perihal dicabut lembar 3 Perpres, no 10 tahun 2021 oleh Presiden Jokowi memang benar bisa dikatakan baik untuk kalangan masyarakat jika melihat ke segi agama,” kata
Oktobrawijaya yang juga dikenal sebagai Pengacara Kondang.

Lanjutnya, namun jika investasi ini dialihkan untuk diekspor maka pendapatan daerah kususnya daerah kabupaten akan menaikan nilai dari angka pendapatan wilayah itu sendiri, bukan untuk konsumsi dan didagangkan didalam negeri.

“Perdagangan miras untuk eksporing bisnis minuman alkohol dari kearifan lokal di tiap-tiap provinsi, memiliki sektor yang kuat dan masiv untuk mengexplorasi bisnis minuman yang berpotensi mendunia,” ujar Oktobrawijaya, di Jakarta, Jumat (5/3).

Selain itu, sektor dagang minuman keras ini akan berhasil jika ditemukan rumus, formula, serta penataan dari segi hukum negara yang tidak berbenturan dengan nilai agama.

“Jikalau ini berlangsung dengan baik maka masyarakat yang berkerja sebagai petani akan memproduksi terus menerus bahan baku yang diperuntukan memenuhi produksi,” tuturnya.

Dalam hal ini Oktobrawijaya berharap, adanya diperkuat oleh pemerintah pusat turut membuat regulasi yang baik.

“Melihat bangsa pasar yang cukup mensejahterakan petani dan masyarakat dan berharap ada penambahan daerah lainnya yang punya minuman kearifan lokal,” pungkasnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot