Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (01/09/2023). Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam penjelasannya mengatakan bahwa saksi
yang diperiksa yaitu NPS selaku Karyawan CV Aneka Ilmu. Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi NPS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S. Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menyatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Kapuspenkum mengakhiri. (Red/LR).