Reportasejakarta.com — Jakarta, 7 Juni 2021, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) dalam hai ini menyikapi persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini hangat diperbincangkan di permukaan publik, sehingga perlu adanya sebuah sikap yang jelas dari kalangan mahasiswa dan pemuda untuk memperjelas kepada seluruh rakyat Indonesia dinamika yang ada di tubuh KPK saat ini.
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang mengelar aksi didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang saat ini hangat diperbincangkan, sehingga perlu adanya sebuah sikap yang jelas dari kalangan mahasiswa dan pemuda untuk memperjelas kepada seluruh rakyat Indonesia dinamika yang ada di tubuh KPK saat ini.
Husnul Jamil, sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa, sikap KAMI untuk 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam test wawancara kebangsaaan yang tidak bisa dibina harus berlapang dada.
“Kalau misalkan temam – teman ingin mengkampanyekan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, saya pikir ada dua hal terkait pemberantasan korupsi. Pertama, pencegahan dan Kedua, penindakan,” kata Husnus Jamil, dalam keterangannya pada para wartawan.
” Untuk 1.271 pegawai KPK yang telah menjadi ASN dengan seleksi yang ketat dan terukur dan dilantik, KAMI mengucapkan terima kasih dan selamat bekerja,” ujar Husnus Jamil.
KAMI juga memberikan dukungan penuh kepada KPK agar bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, Adapun bagi pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), KAMI juga mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang telah di berikan untuk negeri ini, serta jangan membuat kegaduhan.
KAMI juga mengingatkan Kembali, bahwa ada pernyataan – pernyataan yang di sampaikan dari 51 pegawai KPK melalui media dan siaran press telah melukai hati rakyat Indonesia. KAMI berharap bahwa Marwah KPK harus dijaga secara kolektif, dan KAMI tidak akan diam jika KPK terus di ganggu oleh oknum oknum yang ingin merusak citra KPK.
Selain dari pada itu, KAMI menyarankan kepada 51 pegawai KPK yang merasa dirugikan akibat keputusan tersebut, silahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan sistem perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tidak melakukan provokasi di tengah bencana virus corona.
Serta mengajak kepada seluruh anak bangsa agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga Pancasila, NKRI serta menolak segala bentuk faham radikalisme dan terorisme.
(Larty/Red)