2. Kesetiaan Sangihe kepada NKRI telah dibuktikan oleh perjuangan masyarakat melawan penjajahan, dan dengan setia menjadi penjaga kedaulatan NKRI dengan posisi sebagai wilayah perbatasan langsung dengan negara Filipina
3. Anugrah Tuhan yang sangat indah dan kesetiaan masyarakat Sangihe telah dinodai oleh Surat Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Luas
izin 42.000 Hektar atau lebih dari setengah Pulau Sangihe !! Artinya, Pulau Sangihe akan dibongkar secara terbuka dan massif selama 33 tahun (2021-2054). 80 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sangihe
4. Pulau Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 736,98 km², sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tegas mengatur bahwa pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilarang oleh Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 untuk ditambang !! Dan oleh Pasal 26 A UU No. 1 Tahun 2014, tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan, PT TMS tidak boleh beroperasi di Pulau Sangihe. Dan PT TMS tidak memiliki Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
5. Pulau Sangihe adalah wilayah perbatasan, sesuai dengan amanat UU 43
Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dalam pembangunannya perlu memperhatikan kelestarianh lingkungan hidup
6. Karena itu kami, Aliansi Rakyat Nusa Utara Tolak PT.TMS menuntut sebagai berikut:
a. Menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau Sangihe dan Usir PT TMS dari Pulau Sangihe
b. Meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan Dirjen Minerba ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), karena telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU 43 Tahun 2008
c. Meminta dengan hormat kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menegur Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Sangihe yang telah menugaskan aparat kepolisian mengawal
beroperasinya PT TMS;
d. Meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk:
1. Memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Utara dan dan Bupati Kabupaten Sangihe karena tidak melaksanakan sumpah kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014;
2. Memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepulaun Sangihe yang telah mengabaikan tugas menjaga wilayah perbatasan NKRI Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan amanat UU 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
3. Memberikan teguran kepada Bupati Kepulauan Sangihe karena tidak memberikan layanan dasar penyediaan air bersih kepada masyarakat Kampung Bowone yang pada saat ini kekurangan air
karena dampak operasi tambang PT TMS
e. Meminta dengan hormat kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk membatalkan Amdal yang telah diterbitkan Provinsi Sulawesi Utara karena dalam proses
penyusunannya telah melanggar peraturan perundang-undangan;
f. Meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan surat ijin lokasisebagai dasar pengelolaan pulau kecil karena sudah sangat jelas bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memberikan teguran kepada Menteri ESDM dan Pejabat Eselon 1 Dirjen Minerba yang telah mempermalukan ketulusan Bapak Presiden yang selama ini sangat
memperhatikan masyarakat pulau kecil dan perbatasan NKRI Kabupaten Kepulauan Sangihe;
h. Meminta Negara untuk menjamin hak hidup masyarakat di Kepulauan Sangihe, memproses secara hukum proses pengajuan IUP PT TMS karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan menjamin masyarakat Sangihe mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat, dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup
rakyat.
i. Sebelum IUP PT TMS dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama masyarakat Sangihe di Seluruh Indonesia dan Internasional berjanji akan terus memperjuangkan hak kami masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (LR)
