REPORTASEJAKARTA.COM

Depok, – Pengadilan Negeri Depok di Jalan Beulouvard Grand Depok City No.7, Kalimulya Kecamatan Cilodong Depok Jawa Barat Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap 3 orang anak dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, Kamis (20/01/2022).

Hari ini dibacakan Sidang kasus terakhir, berkas sudah lengkap sehingga putusan terakhir. Hal ini disampaikan Ketua majelis hakim Anggoro. Ketua majelis hakim Anggoro di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sidang kali ini dihadiri oleh suster, para awak media, dua orang kuasa hukum korban serta kuasa hukum dari pengadilan negeri Depok Judianto, SH.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo melakukan kekerasan seksual terhadap 3 orang anak di pantai asuhan yang di kelolanya di Depok. Para korban rata-rata berusia 8-10 tahun diancam lalu di sodomi pelaku.

Sidang putusan terakhir digelar pada hari ini Kamis 20 Januari mulai pukul 10.00 WIB. Hakim Ketua Anggoro membacakan putusan menyatakan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman selama 14 tahun dan dengan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan,”ucap Anggoro.

Sementara itu di tempat yang sama Pengacara Korban Judianto Simanjuntak SH mengatakan , ini putusan yang sangat adil, maka ini kita apresiasi putusan dari hakim ini. Karena apa, fakta persidangan kan sudah membuktikan bahwa terjadi tindak kekerasan seksual pencabulan yang dilakukan secara berlanjut, dengan bukti-bukti yang di yakini hakim bahwa itu adalah tindak pidana kekerasan seksual sehingga dijatuhkan hukuman dan ini adalah hukuman yang sangat adil baik bagi terdakwa maupun bagi korban sendiri terutama kepada korban. Karena korban sudah mengalami trauma, mengalami tindakan spikis dari hal ini sehingga konsekuensi hukum bagi pelaku itu seharusnya adalah hukuman penjara dan ini di akomodasi oleh majelis hakim, Makanya ini kita apresiasi, kita berikan penilaian, kita sambut dengan baik,”ucap Judianto.

Lebih lanjut Judianto menambahkan Untuk Terdakwa Banding itu adalah haknya, karena hukum mengatur hal demikian. Bahwa kalau terdakwa atau penasehat hukum keberatan bisa mengajukan banding, itu haknya diatur dalam undang-undang,”jelasnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot