REPORTASEJAKARTA.COM Perempuan Indonesia kembali menjadi korban ketidak-adilan atas proses hukum di Indonesia. Pantauan Awak Media saat ditemui keluarga Neira J Kalangi (korban) di Polda Metro Jaya Jakarta, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Odie Hudiyanto (OHP) Senin, (24/1/2022) Kembali terjadi dengan Seorang Ibu yang masih memiliki anak balita, dan masih membutuhkan dekapan hangat dari Ibunya. “Neira J Kalangi melapor ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 yang sudah dilengkapi oleh visum dan tes psikologis, karena korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru menjadi tersangka.” “Karena dilaporkan balik oleh terlapor.” Korban adalah putri dari Trinid Kalagi (26 tahun), sejak 16 Januari 2022 mendekam di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan dari Suaminya Marlaut Farhan Hutapea Bin Angkasa Hutapea, dengan nomor laporan LP/B/5698/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 November 2021. “Neira ditangkap oleh 4 (empat) orang polisi di Bali. berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han/02/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal Januari 2022 (tanpa tanggal).” Di mana keadilan untuk Neira J Kalangi jelas dia adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Hampir kurang lebih 3 bulan pasca dilaporkan, alih-alih mendapat keadilan atas peristiwa traumatis yang dialaminya, tentu saja melukai rasa keadilan. Karena Neira…
Read more