REPORTASEJAKARTA.COM

Perempuan Indonesia kembali menjadi korban ketidak-adilan atas proses hukum di Indonesia. Pantauan Awak Media saat ditemui keluarga Neira J Kalangi (korban) di Polda Metro Jaya Jakarta,  didampingi oleh Kuasa Hukumnya Odie Hudiyanto (OHP) Senin, (24/1/2022)

Kembali terjadi dengan Seorang Ibu yang masih memiliki anak balita, dan masih membutuhkan dekapan hangat dari Ibunya. “Neira J Kalangi melapor ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 yang sudah dilengkapi oleh visum dan tes psikologis, karena korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru menjadi tersangka.”

“Karena dilaporkan balik oleh terlapor.” Korban adalah putri dari Trinid Kalagi (26 tahun), sejak 16 Januari 2022 mendekam di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan dari Suaminya Marlaut Farhan Hutapea Bin Angkasa Hutapea, dengan nomor laporan LP/B/5698/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 November 2021.

“Neira ditangkap oleh 4 (empat) orang polisi di Bali. berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han/02/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal Januari 2022 (tanpa tanggal).”

Di mana keadilan untuk Neira J Kalangi jelas dia adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Hampir kurang lebih 3 bulan pasca dilaporkan, alih-alih mendapat keadilan atas peristiwa traumatis yang dialaminya, tentu saja melukai rasa keadilan. Karena Neira J Kalangi dipaksa berpisah dengan seorang balitanya. “Atas dugaan sebagai pelaku tindakan smackdown suami nya, Namun Neira J yang Masuk Bui.” ini malah berstatus tersangka atas laporan balik pelaku, yang tidak lain adalah suaminya. “Laporan Suami Dikebut Secepat Kilat, Sementara Laporan Istri Korban KDRT Jalan di Tempat” ujar keluarga

“Neira J Kalangi dijerat dengan pasal dugaan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dapat dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016″).” papar kuasa hukumnya

“Peristiwa ini berawal ketika Marlaut Farhan Hutapea sebagai pelapor pernah membuka Facebook (FB) di HP milk Neira J Kalangi. Sehingga secara otomatis FB-nya Pelapor ada di HP Neira. “Sampai pada suatu hari Pelapor lupa password instagramnya. Disini sudah jelas fakta hukumnya jika tidak ada perbuatan illegal akses.” jelasnya.

ODIE HUDIYANTO & PARTNERS

 

#saveNeira

#NeiraKorbanKDRT

 

(Red/Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot