Rp: 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sampai yang terbesar Rp 156.000.000,(seratus lima puluh enam juta rupiah) sudah diserahkan secara cash/tunai dan transfer ke rekening OLI dan RAF di Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia, (BRI).” jelas si korban. “Kuasa Hukum korban Odie Hudiyanto & Partners mengatakan bahwa para korban sudah kehilangan pekerjaan, kehilangan rumah, dan bunga bank berjalan terus, karena mereka membayar hutang untuk seleksi CPNS. ini karena menggadaikan barang – barang, jual tanah, jadi kami sebagai Kuasa Hukum akan mengkawal para korban” tegas Kuasa Hukum Odie Hudiyanto & Patners. #OdieHudiyanto&Patner# #KuasaHukumOdie# #SidangPerdanaKasusOli# (Red/Larty).
Rp: 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sampai yang terbesar Rp 156.000.000,(seratus lima puluh enam juta rupiah) sudah diserahkan secara cash/tunai dan transfer ke rekening OLI dan RAF di Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia, (BRI).” jelas si korban. “Kuasa Hukum korban Odie Hudiyanto & Partners mengatakan bahwa para korban sudah kehilangan pekerjaan, kehilangan rumah, dan bunga bank berjalan terus, karena mereka membayar hutang untuk seleksi CPNS. ini karena menggadaikan barang – barang, jual tanah, jadi kami sebagai Kuasa Hukum akan mengkawal para korban” tegas Kuasa Hukum Odie Hudiyanto & Patners. #OdieHudiyanto&Patner# #KuasaHukumOdie# #SidangPerdanaKasusOli# (Red/Larty).