REPORTASEJAKARTA.COM

JAKARTA, – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No. 133, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rabu 26/1/22.

Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan dalam dakwaan tersebut.

“Terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.

Berkas Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Telah Dinyatakan Lengkap atau P21.

Kuasa hukum dari ibu Desi Hadi Saputri SH, MH mengatakan,”Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan berkas kemudian dan pembacaan dakwaan kepada pihak Oi, kemudian ada jawaban dulu dari pihak Oi  untuk menanggapi dakwaan dari JPU, yang pasti kami memohon meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada saudara Oi.

Karena kenapa, sampai saat ini kami mengecam karena saudara Oi tidak pernah meminta maaf sedikitpun kepada para korban,”jelasnya

Untuk saat ini sih kami bersyukur ya, karena JPU juga secara tidak langsung mewakili suara dari para korban. Untuk menghadirkan para korban tidak mungkin ya, karena ada 225 orang tapi yang pasti inti-inti perwakilan pasti akan dihadirkan. Dan untuk menanggapi tadi katanya ada keterlibatan orang lain selain Oi yaitu Ibu Agustin, Perlu kami tegaskan disini sebagai kuasa hukum Ibu Agustin tidak menerima manfaat apapun juga dari CPNS ini. Malah Ibu Agustin nombokin untuk nalangin orang-orang yang pada minta ganti rugi. Untuk Agenda saksi Ibu Agustin pasti dihadirkan tapi untuk agenda saksi kita belum tahu karena untuk tanggal 14 hanya jawaban,”Pungkasnya.

#KasusPenipuanCPNS#

#OdieHudiyanto&Patners

(Red/Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot