REPORTASEJAKARTA.COM

JAKARTA, Diduga kasus LSM TEMPERAK RM dan KPP menjalani sidang kasus LSM TEMPERAK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bertempat di Lt.3,
Ruang Bagir Manan
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat – DKI Jakarta 10610,

Rabu 23 Maret 2022..

Sidang dimulai pukul 15.38 dan berakhir pukul 16.25.
Dalam persidangan tersebut selain 2 dua) terdakwa hadir 2 (dua) kuasa hukum LSM TEMPERAK, yaitu JS dan AD.

Sidang hari ini, agendanya adalah pemeriksaan berkas dan pembacaan dakwaan kepada terdakwa RM dan terdakwa KPP.

Setelah Jaksa W membacakan dakwaan kepada 2 (dua) terdakwa mereka keberatan.

2 Terdakwa dan Kuasa Hukumnya mengajukan Eksepsi (keberatan) terhadap materi gugatan Jaksa W.

Majelis Hakim memberikan kesempatan
pada sidang berikutnya untuk menyampaikan jawaban kepada 2 (dua) terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum 2 (dua) terdakwa JS dan AD mengatakan “Satu lagi permohonan kami Yang Mulia, terdakwa masih di Polsek dan di Polres, jujur Yang Mulia, keluh kesah mereka sudah kami tampung kami minta mereka dipindahkan Yang Mulia demi kesehatan”.

“Saya sudah jawab permintaan itu pada sidang pertama, penetapan kami sudah jelas, memerintahkan terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah, pelaksanaan dari penetapan itu bisa diiproses di Polsek, di Rutan atau dimana, itu urusan dari Jaksa Penuntut Umum, silahkan diurus dengan pihak Kejaksaan”, jawab Majelis Hakim.

“Sidang perkara ini.dinyatakan ditunda ke hari Senin, tanggal 4 April 2022 dengan agenda menyatakan keberatan daripada terdakwa dan penasehat hukum.

Sidang selesai dan ditutup” Pungkas Majelis Hakim.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot