1. Tokoh Masyarakat dari RW.05
– Terkait pengurusan Sim usia lanjut, apakah masih bisa diusia lanjut warga masih bisa membuat SIM ? 2. Ketua RW.06 Bp. Ahmad
– Bagaimana antisipasidari pihak Kepolisian guna antisipasi geng motor dan begal ?
– Bagaimana tindakan kita bila ada pelaku tertangkap tangan ? 3. Ketua RT 01/05 Bp. Abd Rohman
– Terkait tilang dan denda tilang ?
– Pihak warga mengharapakan adanya SIM Keliling ? 4. Ibu Yati dari Rt.04/05
– Bagaimana cara membela diri dari pelaku kriminal/begal ? 5. Adi dari warga Rt.05/05*
– Terkait penanganan kasus kriminal dari Th.2019 yang terkatung katung ? Polres Menjawab dan Memberi Solusi 1.Wakasat Lantas Kompol NI Ketut Ayu Nurjani, SH. – Tetap usia lanjut bisa mengurus pembuatan SIM sesuai dengan aturan yang berlaku.
– Masalah tilang tetap ada tilang manual berupa tindakan Preventif, Preventif, Teguran, dan rencananya Polri akan melakukan tilng ETLE
-Terkait SIM Keliling kedepan akan dijadwalkan sesuai permintaan masyarakat
-Terkait masalah keamanan, perlu dihidupkannya kembali Siskmling secara mksimal. Kapolsek Bekasi Kota Kompol H. Salahuddin, S.H, M.M. – Terkait penanganan kriminal ( begal, tawuran ), kita akan berusaha merespon setiap laporan, dan mengantisipasi setiap kejadian dengan manggandeng ormas, serta mitra Kamtibmas, guna antisipasi kerawanan, dan akan mengoptimalkan patroli Presisi Polrestro Bekasi Kota. – Terkait tertangkap tangan, semua warga dan setiap individu bisa mengamankan pelaku tindak kriminal. – Terkait batasan pembelaan diri dari pelaku kejahatan, yaitu dengan berusaha menghindar dulu dari pelaku, dan apabila terpaksa dan tidak bisa dihindari baru kita melakukan pembelaan diri secara maksimal. 3. Wakasat Narkoba Kompol Suwolo Seto. – Terkait Narkoba dan bahayanya itu berawal dari rasa penasaran terus coba coba kemudian menggunakan lalu kecanduan. – Pemakai Narkoba bisa dikatakan sebagai korban, akibat kecanduan dan perlu direhabilitasi dengan fasilitasi dari pihak Kepolisian. – Sanksi untuk pengedar Narkoba bisa dijatuhi oleh hukuman yang berat, dengan Vonis dalam waktu yang lama. – Masyarakat juga harus memahami dampak dari penggunaan Narkoba dari beberapa ciri antara lain : Perubahan sifat, tingkah laku, serta Fisik/ Fsikis orang pengguna Narkoba tersebut. – Terkait Kasus terkatung katung yang ditangani dari Th.2019, warga sebagai korban harus pro aktif dan selalu berkordinasi dengan penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasusnya tersebut. (Red).
