REPORTASE  JAKARTA

CIREBON — Sidang lanjutan pencabulan dengan tersangka saudara TRS tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon pada Kamis 26 Januari 2022.

Pada saat di wawancarai di Lokasi ruang tunggu pengadilan oleh awakmedia salah satu keluarga Tersangka tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengaku sebagai kakak ipar tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yaitu saudara TRS mengatakan pihak keluarga menerima dan pasrah atas keputusan dari pengadilan negeri kota Cirebon atas perbuatan yang telah di lakukan oleh keluarga nya yaitu saudara TRS yang bertempat tinggal di Larangan selatan RT.02 RW.018 Kel.Kecapi kec.Harjamukti kota Cirebon.

Sementara dari KUASA HUKUM korban pencabulan yaitu saudara Sapto Wibowo S ,SH mengatakan berharap Tersangka yang sekarang sedang proses sidang yang berjalan Agar mendapatkan Hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan nya dan pelajaran bagi kita semua.

Sapto juga menyesal kan mengapa sampai saat ini yang di duga membantu si Tersangka Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini masih saksi yaitu saudara ARR padahal dengan jelas keterangan saksi di pengadilan saudara ARR ada di lokasi saat di kejadian dan pada kejadian pertama berdiri di TKP lalu pergi setelah korban dan saudara TRS yang sekarang sedang di sidangkan, di kejadian ke 2 (Dua) saudara ARR menyenteri lokasi dimana saudara yang sedang di sidangkan ini yaitu saudara TRS, ARR memanggil korban, dan ARR menunggu di sekitar 10 Meter dekat TKP. Akan tetapi sangat di sayangkan pihak berwenang masih menjadikan nya hanya sebagai “SAKSI” sesuatu pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang advokat merasa aneh dan baru kali ini ada kejadian seperti ini dan sangat lucu menurut saya. SESUATU PERTANYAAN BESAR BAGI SAYA dan TIM ADVOKAT LAW FIRM SWS ?????
tutupnya saat di wawancarai oleh awakmedia.

(Red/Spt).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *