REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang,
bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang,Selasa (07/03/2023) Sekitar pukul 12:58 WIB.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI,Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan di Jakarta.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas DPO yang diamankan tersebut yaitu :

Nama lengkap : DONA SARI DEWI, S.P. M.Si.
Tempat lahir : Payakumbuh
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 18 Agustus 1982
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komp. Graha Sang Pakar Blok G No.4, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.

DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00.

Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red/larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *