Maka terjadi pembongkaran pribadi. “Yang kita kawal, Ketua RT Riang berkoar-kaor katanya demi lingkungan warga dan demi peraturan yang ada, setelah investigasi ternyata ada motif pribadi, dan kepentingan kroninya. Setiap melakukan pembongkaran dibuat ramai di media sosial dan media mainstream,” pungkasnya. Sembari menjelaskan dalam grup WA Riang memiliki inisial Paul RT. “Jelas tujuannya untuk tahapan proses China Town, makanya dikatakan lewat satu pintu saja. Dia menginginkan proyek ini melalui dia, ini ada bukti chat WA.”jelasnya. Michael juga mengatakan dari info yang didapatkan Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB) Lenny Bahar rencana awal hanya membuat gapura dan kemudian berubah China Town. “Berdasarkan hasil investigasi, bahwa RT 11 memungut iuran berbeda dengan 10 RT lainnya di lingkungan RW 03, dalam hal kupon. (bukti diperlihatkan), tidak menggunakan kupon dari RW tapi kupon sendiri nilai tagihan berbeda. Info dari RW, terkait pungutan lainnya, banyak hal tidak diketahui lingkungan RW,” terangnya. Iman perwakilan pemilik ruko mengatakan bahwa selama ini ada swadaya ada tagihan dari 4 Ruko miliknya tiap bulan sebesar Rp 1.6 juta. “Saya cek ke RW, bahwa iuran 4 ruko hanya sebesar 1.2 juta, ada perbedaan 400 ribu, sama siapa? Dari RW sendiri setiap ruko 300 ribu. Jelas ada selisih apakah ini pendapatan RT?,” ungkapnya. Sementara kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menyoroti selama ini ada satu sisi pemberitaan seakan-akan satu pihak melaikat atau yang benar. Menurutnya perlu azas keseimbangan kepada semua warga Negara. Ia menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, terkait penindakan, sesuai ensistas apabila ada pelanggaran, maka kalau pidana yang bertindak polisi, kalau perdata maka ranahnya adalah aparat satpol PP. Artinya Jelas bukan seseorang (ketua RT) bebas bertindak, itu tidak boleh, tanpa proses hukum dan acara yang benar. Yang kedua, dugaan ada kelebihan bayar, maka sangat penting dilaporkan penggunaan pengeluaran yang tagihan dari ruko, supaya tidak ada prasangka buruk. Kenapa ada perbedaan antara ruko yang satu dengan yang lain. “Kami berharap ke depan ada perimbangan pemberitaan. Kalau ada kesalahan warga mesti menerima lapang dada, juga sebaliknya berlaku sama Ketua RT,” imbuhnya. Martin menambahkan, sesuai UU No 40 tahun 2008 Pencegahan Diskriminasi baik agama dan etnis, dalam Psl 15-16 terdapat ketentuan pidananya jika terkait diskriminasi ras, suku dan agama. Informasi terakhir, Michael menegaskan bahwa 70 persen warga RT 11, sepakat mengajukan surat permohonan penonaktifan sementara Ketua RT 11 Riang Prastya yang ditujukan ke Lurah Pluit, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara dan Pj. Gubernur DKI Jakarta. “Jadi 70 persen warga RT 11 memohon pemerintah menonaktifkan ketua RT 11 Riang Prasetya untuk sementara waktu setidaknya sampai perkara hukum yang terkait dirinya selesai. Hari ini surat telah dikirimkan,” tegasnya. Pada akhir konperensi pers, Kamaruddin juga membeberkan bahwa dulu kawasan itu sebenarnya peruntukan arena main tennis dan saat ini berubah ruko, ujar Kamarudin, S.H.,M.H. (larty).
Maka terjadi pembongkaran pribadi. “Yang kita kawal, Ketua RT Riang berkoar-kaor katanya demi lingkungan warga dan demi peraturan yang ada, setelah investigasi ternyata ada motif pribadi, dan kepentingan kroninya. Setiap melakukan pembongkaran dibuat ramai di media sosial dan media mainstream,” pungkasnya. Sembari menjelaskan dalam grup WA Riang memiliki inisial Paul RT. “Jelas tujuannya untuk tahapan proses China Town, makanya dikatakan lewat satu pintu saja. Dia menginginkan proyek ini melalui dia, ini ada bukti chat WA.”jelasnya. Michael juga mengatakan dari info yang didapatkan Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB) Lenny Bahar rencana awal hanya membuat gapura dan kemudian berubah China Town. “Berdasarkan hasil investigasi, bahwa RT 11 memungut iuran berbeda dengan 10 RT lainnya di lingkungan RW 03, dalam hal kupon. (bukti diperlihatkan), tidak menggunakan kupon dari RW tapi kupon sendiri nilai tagihan berbeda. Info dari RW, terkait pungutan lainnya, banyak hal tidak diketahui lingkungan RW,” terangnya. Iman perwakilan pemilik ruko mengatakan bahwa selama ini ada swadaya ada tagihan dari 4 Ruko miliknya tiap bulan sebesar Rp 1.6 juta. “Saya cek ke RW, bahwa iuran 4 ruko hanya sebesar 1.2 juta, ada perbedaan 400 ribu, sama siapa? Dari RW sendiri setiap ruko 300 ribu. Jelas ada selisih apakah ini pendapatan RT?,” ungkapnya. Sementara kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menyoroti selama ini ada satu sisi pemberitaan seakan-akan satu pihak melaikat atau yang benar. Menurutnya perlu azas keseimbangan kepada semua warga Negara. Ia menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, terkait penindakan, sesuai ensistas apabila ada pelanggaran, maka kalau pidana yang bertindak polisi, kalau perdata maka ranahnya adalah aparat satpol PP. Artinya Jelas bukan seseorang (ketua RT) bebas bertindak, itu tidak boleh, tanpa proses hukum dan acara yang benar. Yang kedua, dugaan ada kelebihan bayar, maka sangat penting dilaporkan penggunaan pengeluaran yang tagihan dari ruko, supaya tidak ada prasangka buruk. Kenapa ada perbedaan antara ruko yang satu dengan yang lain. “Kami berharap ke depan ada perimbangan pemberitaan. Kalau ada kesalahan warga mesti menerima lapang dada, juga sebaliknya berlaku sama Ketua RT,” imbuhnya. Martin menambahkan, sesuai UU No 40 tahun 2008 Pencegahan Diskriminasi baik agama dan etnis, dalam Psl 15-16 terdapat ketentuan pidananya jika terkait diskriminasi ras, suku dan agama. Informasi terakhir, Michael menegaskan bahwa 70 persen warga RT 11, sepakat mengajukan surat permohonan penonaktifan sementara Ketua RT 11 Riang Prastya yang ditujukan ke Lurah Pluit, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara dan Pj. Gubernur DKI Jakarta. “Jadi 70 persen warga RT 11 memohon pemerintah menonaktifkan ketua RT 11 Riang Prasetya untuk sementara waktu setidaknya sampai perkara hukum yang terkait dirinya selesai. Hari ini surat telah dikirimkan,” tegasnya. Pada akhir konperensi pers, Kamaruddin juga membeberkan bahwa dulu kawasan itu sebenarnya peruntukan arena main tennis dan saat ini berubah ruko, ujar Kamarudin, S.H.,M.H. (larty).