REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA,  Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (15/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu
1) NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR.
2) LM selaku Keponakan Tersangka FR.

Lebih Lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Saksi yang diperiksa yaitu LM selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR).

Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *