Adapun tuntutan untuk di perhatikan dan menjadi tanggung jawab pihak yayasan diantaranya
1.Yayasan telah mengabaikan hal ibu Alberta sebagai kayawati sejak Oktober 2021, oleh karena itu perlu di selesaikan secara Tunai dan seketika.
2. Sebagai konsekuensi dalam Mengabaikan pembayaran upah pekerja pihak yayasan Harus membayar denda sesuai amanat UU 13 2003 dan PP 8 tahun1981
3. Bahwa atas upah yang harus di bayar adalah hak secara penuh termasuk gaji pokok dan tunjangan lain nya ( pasal 56 uu 13 2003 dan PP 35 tahun 2021)
4. Pihak universitas atau yayasan Taruma Negara diduga telah berlaku arogan dan melakukan kriminalisasi yang luar biasa dengan mempidanakan karyawati nya sendiri ke polda metro jaya dan Bareskrim Polri Namun semua nya tidak menunjukan bukti tindak pidana dengan telah di terbitkan nya sp3
5. Dengan Terbit nya sp3 tersebut maka pihak, maka pihak yayasan / universitas Taruma Negara Harus melakukan Upaya nama baik ibu Albertha
6. Sebagai amanat PP 35 Tahun 2021, bila dalam mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian di nyatakan Tidak bersalah maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali. oleh karena itu universitas atau yayasan Tarumanagara untuk Tidak perlu malu dan harus membuka hati untuk menerima kembali ibu Albertha
7. Kami menolak keras pihak universitas atau Yayasan Tarumanegara yang selalu mengedepankan wacana PHK terhadap ibu albertha, memperlakukan PHK terhadap karyawati tanpa unsur atau alasan pendukung sesuai pp35 tahun 2021. Akan menimbulkan masalah baru. (Marlon Samuel).