
Pembangunan Jembatan Cirarab dengan Nama kegiatan Penyelenggara Jalan Provinsi dengan Nomor Kontrak 630/137.2/SPK/PJBT-CRRB/BBM/DPUPR/VIII/2023, dengan Anggaran Rp:7.219.263.000.00.(Tujuh Miliar dua ratus sembilan belas Juta dua ratus enam Puluh tiga ribu rupiah) dengan Sumber Pembiayaan APBD Provinsi Banten TA.2023 yang dikerjakan oleh penyedia Jasa: PT. Fajar Reksa Persada dengan Konsultan Pengawas: CV. Maha Karya Utama, yang dikelola Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, dikerjakan tanpa pengawasan dan hanya asal Jadi dan Bermuatan Korupsi. Hal ini diketahui saat turun Tim Media ini di Lokasi Pekerjaan, Senin (13/11/2023). Menurut pantauan Tim Media ini saat turun di lokasi kegiatan bahwa pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirarab tersebut tidak ada punya Biskem, dan pekerjaannya sedang berjalan serta dikerjakan tanpa ada Konsultan Pengawasnya, dan dilokasi pekerjaan juga tidak ada Tenaga Ahli Sipil dan tidak ada General Menejer dari Perusaan PT. Fajar Reksa Persada yang Stand bay di lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan tersebut patut diduga hanya dikerjakan asal jadi dan Kontraktornya dari PT. Fajar Reksa Persada hanya mencari keuntungan besar diatas kepentingan Umum serta mengejar capaian target waktu yang sudah ditentukan sehingga mutu Kualitas pekerjaan tersebut sangat diragukan dan disinyalir kuat bermuatan korupsi. Ditempat yang sama salah seorang Pekerjanya menuturkan bahwa Konsultan Pengawas dan Tenaga Ahli Sipil dari Perusahaan PT. Fajar Reksa Persada pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirarab tersebut tidak pernah terlihat di lokasi kegiatan, terangnya. Selain itu di Lokasi Pekerjaan para Pekerjanya tidak memakai Alat Keselamatan kerja /Alat pelindung diri /Savety Work Seperti: Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek, Sarung Tangan Proyek, Serta penuturan para pekerjanya bahwa Mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan dari Perusahaan
PT. Fajar Reksa Persada serta di Lokasi Pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Hal ini melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Pada pekerjaan pembangunan Jembatan Cirarab yang dikerjakan oleh PT. Fajar Reksa Persada yang anggarannya Miliaran rupiah tersebut
Masyarakat menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggung jawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi. “Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” Ucap Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Selasa (14/11/2023). Hal ini melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada PJ Gubernur Banten Dr.Al Muktabar, M.Sc.,bersama Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten agar menghentikan sementara pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirarab tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) agar menurunkan Tim Ahli/Tim Pemeriksaan Audit pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Cirarab yang dikerjakan oleh PT. Fajar Reksa Persada
tersebut yang anggarannya Miliaran dengan Sumber Pembiayaan APBD Provinsi Banten TA.2023, tersebut karena diduga dikerjakan tanpa Konsultan pengawas serta tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusaan PT. Fajar Reksa Persada yang selalu Stand bay di lokasi pekerjaan. Selain itu Masyarakat juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI, Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan Lidik pada pembangunan Jembatan Cirarab tersebut ketika sudah selesai dikerjakan Oleh PT.Fajar Reksa Persada tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta hanya dikerjakan asal jadi dan disinyalir bermuatan Korupsi yang bisa adanya kerugian Negara, tutur masyarakat penuh harap. Ketika dikonfirmasi kepada Pihak Pelaksana melalui Nomor Whatsapp selulernya, Sampai turunnya berita ini masih belum ada tanggapan dari Smantri pada Proyek Jembatan Cirarap tersebut. (Tim).