REPORTASE  JAKARTA

BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M., bersama Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad S.H M.A.P, dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait B.S M.M.D.S, menyaksikan ikrar deklarasi bersama Organisasi Masyarakat atau Ormas dan LSM di Kota Bekasi untuk Wujudkan Pemilu Damai dan Berintegritas tahun 2024, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan ini diisi dengan pembacaan Ikrar Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Berintegritas serta penandatangan bersama bentuk kebersamaan dalam mewujudkan pemilu damai 2024 di media yang sudah disiapkan berupa papan spanduk.

Adapun kegiatan Deklarasi Damai Pemilu 2024 yang berintegritas dilaksanakan di Tugu Perjuangan alun – alun M. Hasibuan Kota Bekasi sebagai tanda titik perjuangan para pejuang yang merebut kemerdekaan dengan darah dan air mata agar negara ini merdeka dan berdaulat.

Momen itulah yang membuat Deklarasi pemilu damai 2024 diselenggarakan di Tugu Pahlawan Alun – Alun M.Hasibuan sehingga dengan mengingat sejarah di Tugu Pahlawan para ormas dan LSM akan berintegritas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal tersebut sesuai dengan isi ikrar dalam Deklarasi pemilu damai 2024 yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Nesan Sudjana yang berisikan sebagai berikut;

1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

2. Siap mewujudkan dan berkomitmen bersama pada Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 yang aman, netral, tenang, damai, demokratis dan edukatif di Kota Bekasi.

3. Mewujudkan, menjaga dan melaksanakan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa untuk saling menghargai, menghormati, dan terciptanya harmonisasi antara Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan satu dengan yang lainnya.

4. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-Polri, Pemerintah Daerah, tokoh agama dan elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kota Bekasi Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menyerukan kepada masyarakat Kota Bekasi untuk tidak melakukan penyebaran ujaran kebencian dan hoax atas dasar SARA, intoleransi dan radikalisme agama serta dapat memanfaatkan berbagai sarana media sosial dan sarana publik lainnya secara cerdas dan bertangung jawab.

Usai membacakan ikrar, acara dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi yang dimulai dari Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, S.H, M.A.P. dan dilanjutkan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, B.S l., M.M.D.S, Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani, S.I.K M.P.M,, lalu dilengkapi oleh unsur-unsur Ormas dan LSM yang hadir dalam kesempatan tersebut.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot