perkara yang sedang dijalaninya. Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, bersama KANIT III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU R. Alfa Hendy, berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat. Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH. Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL. Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran. Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan. Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).
perkara yang sedang dijalaninya. Hasil analisis mengarah pada adanya transaksi sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam penyelidikan dan observasi di wilayah Aceh, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, bersama KANIT III Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, IPTU R. Alfa Hendy, berhasil melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah dengan ciri-ciri yang telah didapat. Laki-laki tersebut berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai LH. Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL. Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran. Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan. Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).