06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Kubu Raya, Kalbar – Satuan Polisi Hutan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Canter dengan nomor polisi KB 8468 GL yang mengangkut kayu ilegal di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (6/3/2025). Keberadaan truk tersebut terungkap melalui foto koordinat yang beredar di kalangan aparat dan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut membawa ratusan batang kayu jenis Belian dengan ukuran 8x16x4 meter, yang lazim disebut kayu berembang. Saat ini, truk beserta muatan telah diamankan oleh tim Polhut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Tim Investigasi Awak media bahwa kayu tersebut diduga milik MJ, seorang pemain kayu ilegal dari Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai. Menurut sumber tersebut, MJ memiliki usaha ilegal di wilayah Sungai Mentawak Km 40, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. “Di sana MJ punya anak buah yang mengoperasikan puluhan mesin chainsaw dan tempat penumpukan kayu atau TPK (Tempat Penampungan Kayu),” ujarnya. Lebih lanjut, warga tersebut juga menyebut bahwa jembatan di Sungai Mentawak sebelumnya telah dipotong oleh pihak kehutanan untuk menghambat aktivitas ilegal, namun diduga kembali diperbaiki guna memperlancar pengiriman kayu. Hingga berita ini diterbitkan, Tim…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Kubu Raya, Kalbar – Momentum di bulan suci ramadhan dalam meningkatkan ketaqwaan dan keimanan serta mempererat tali silahturahmi antara pimpinan serta jajaran prajurit,Kakumdam XII/Tpr Kolonel Inf Dr.Drs.Imam Syafei, S.H.M.H melaksanakan buka puasa bersama degan segenap prajurit dan ibu persik KCK bertempat di kantor Kundan XII/Tpr Jalan Adisucipto Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya 5 Maret 2025 Wib. Buka puasa bersama dengan segenap jajaran Kakundam XII/Tpr di dampingi Wakundam XII/Tpr Letkol Chk Rusdal Inayatsyah,Kasi Tuud Mayor Lukman,serta Ibu ketua cabang persik KCK dan jajaran. Kegiatan buka puasa bersama ini juga dihadiri beberapa perwakilan awak media dan tamu undangan di sekitar kantor Kundan XII/Tpr, buka puasa bersama ini pertama kalinya dilaksanakan bidang Hukum Kundan XII/Tpr selama adanya Kodam XII/Tpr berdiri di wilayah provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah. Sosok Kakundam XII/Tpr Kolonel Inf Dr.Drs.Imam Syafei, S.H.M.H bukan hanya sekedar pemimpin yang sangat karismatik ungkap jajaran tetapi Kolonel Inf Dr.Drs.Imam Syafei, S.H.M.H juga pemimpin yang penuh relijius dan bisa berbaur degan semua kalangan pemimpin seperti ini saat ini sulit di dapat ditemui ungkap beberapa jajaran anggota kumdam XII/Tpr. Dalam sambutannya Kolonel Inf Dr.Drs.Imam Syafei, S.H.M.H mengatakan ke.segenap jajaran terus meningkatkan ketaqwaan kepada sang pencipta dan tersu menjadi…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Pontianak, 4 Maret 2025 – Harapan seorang bocah perempuan bernama Kesi Putri Herlin untuk tumbuh sehat seperti anak-anak lainnya kini terancam oleh kondisi kesehatannya yang kian memburuk. Bocah yang baru berusia 13 tahun ini harus berjuang melawan penyakit jantung bocor yang menggerogoti tubuh mungilnya. Kesi kini membutuhkan bantuan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di Jakarta, namun keterbatasan biaya membuat keluarganya hanya bisa pasrah dan berharap ada keajaiban. Semua berawal ketika Kesi mengalami sakit kepala parah yang disertai muntah-muntah. Orang tuanya yang khawatir segera memanggil petugas Puskesmas untuk memberikan pertolongan pertama. Setelah mendapat perawatan, kondisinya sempat membaik, namun tak bertahan lama. Beberapa hari kemudian, gejala yang sama kembali menyerangnya. Kali ini lebih parah, tubuhnya tampak semakin lemah dan wajahnya pucat. Melihat kondisi Kesi yang makin mengkhawatirkan, keluarganya segera membawanya ke Rumah Sakit dr. Soedarso Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih serius. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, dokter menemukan adanya benda asing di dalam kepalanya. Saat itu, dokter memutuskan untuk melakukan operasi, namun menjelang tindakan, operasi tersebut tiba-tiba dibatalkan. Alasannya, detak jantung Kesi sangat lemah dan tidak memungkinkan untuk menjalani prosedur bedah. Kesi pun menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu penyebab kondisi tubuhnya yang semakin lemah. Hasilnya…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Pontianak Kalbar — Pemerintah Kota Pontianak menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2025-2029. Forum ini bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan kota yang sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat guna memastikan pembangunan yang lebih inklusif dan tepat sasaran. Dalam sambutanya, Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti berbagai permasalahan sosial yang dihadapi Kota Pontianak, termasuk ketidakseimbangan rasio antara jumlah guru dan siswa, yang berdampak pada efektivitas pembelajaran. Ia juga menyoroti isu tawuran yang marak terjadi, terutama selama bulan Ramadan, serta permasalahan sosial lainnya seperti prostitusi anak di bawah umur. “Ketika rasio guru dan siswa tidak seimbang, maka dapat dipastikan bahwa guru tidak bisa bekerja secara optimal. Ini menjadi tantangan besar dalam dunia pendidikan kita,” ujarnya Dr. Herman Hofi sebagai narasumber, Rabu, 5 Maret 2025 Selain itu, Dr. Herman juga menyoroti pentingnya peran guru pembimbing konseling (BK) dalam memberikan pendampingan kepada siswa. Menurutnya, revitalisasi peran guru BK sangat diperlukan agar mereka dapat memberikan bimbingan dan konseling secara maksimal. “Terkadang, guru BK kurang dianggap penting di sekolah.…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA  Mempawah Kalbar — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah di Parit Derabak menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas penegakan hukum. Dalam Putusan Nomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw yang dijatuhkan pada 23 Januari 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh AZ menyatakan terdakwa AR bersalah atas pemalsuan dokumen. Namun, pihak keluarga terdakwa menegaskan bahwa surat yang dianggap palsu sebenarnya merupakan hasil perbaikan administrasi yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ervan Y, SH, kakak kandung terdakwa AR, menyampaikan bahwa persidangan telah mengungkap sejumlah bukti yang mendukung bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil perbaikan administratif, bukan pemalsuan. Beberapa bukti yang disampaikan ungkap Evan pada awak media 4 Maret 2025. Adapun di antara nya. Surat Kronologi yang menjelaskan proses perubahan saksi dalam permohonan sertifikat tanah. Surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar (No: HP.01.03/238G-61/XII/2018) yang meminta perbaikan berkas permohonan atas nama Ariyanto. Surat Pernyataan dari saksi-saksi yang menyebutkan bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Dokumen resmi dari BPN Kubu Raya yang membuktikan bahwa hasil perbaikan telah diterima dan ditindaklanjuti tanpa sanggahan. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314 atas nama Ariyanto, yang telah beralih kepemilikan kepada William Andrean Bianto. “Fakta-fakta yang ada…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Sumsel — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. Penahanan terhadap ke 5 (Lima ) orang tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,melalui keterangan tertulisnya yang di terima oleh Media ini, Selasa 04/03/2025). Vanny menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejati Sumsel menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit yakni : 1). RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015; 2). ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010; 3). SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013; 4). AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011; 5).BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016. Lanjutnya Vanny menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Jakarta — Diduga seorang remaja di Jakarta Barat menggelapkan dana Perusahaan senilai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli barang mewah untuk kekasihnya. Menurut keterangan korban berinisialE KA, remaja bernama Justin Aristo Susanto (26 Tahun) tersebut diduga telah terbukti melakukan tindak pindana penggelapan uang Perusahaan senilai 450jt. ” Menurut pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut habis untuk bermain judi online dan membelanjakan emas logam mulai dan barang mewah untuk kekasihnya,” ucap K.A, kepada Wartawan saat dijumpai, pada Kamis (6/3/2025). Lanjutnya, setelah Justin Aristo Susanto, melakukan penggelapan, Justin melarikan diri pada tanggal 2 Desember 2024 dan baru berhasil tertangkap oleh polres Jakarta barat pada tanggal 18 Desember 2024. “Setelah proses penyelidikan ternyata Justin Aristo Susanto juga memliki kasus serupa (penggelapan dan penipuan) di kota kelahiranya (Purwokerto) sejak desember 2023 dan berhasil melarikan diri ke Jakarta,” kata K.A. ” Diluar dari pada kasus ini ternyata Justin kerap kali melakukan penipuan dan banyak memakan korban tetapi tidak pernah tertangkap,” tambahnya. Dirinya juga mengatakan atas kasus tersebut, saat ini remaja Justin Aristo Susanto tersebut telah di serahkan kepada pihak kejaksaan untuk mengikuti proses meja hijau. “Polres jakarta barat, tapi sudah P21. Ditahanan Kejaksaan sekarang, lagi nunggu proses…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA NIAS BARAT– Salahsatu jembatan utama yang menghubungkan empat daerah di Kepulauan Nias (Kota Gunungsitoli & Kabupaten Nias serta Kabupaten Nias Selatan menuju Kabupaten Nias Barat) Sumatera Utara, yang terletak di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, amblas diterjang banjir. Rabu (5/3/2025) pagi. Akibatnya, Ribuan warga dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Nias Barat terancam terisolir dan terdampak signifikan secara perekonomian. Kepada wartawan, Kapolsek Mandrehe (IPTU Yafao Lase) menginformasikan bahwa saat ini tidak ada korban jiwa dalam insiden ambruknya jembatan tersebut. Namun beberapa rumah yang bermukim dipinggir sungai mengalami rusak ringan. “Saat ini Polsek Mandrehe dibantu Koramil Mandrehe tengah bersiaga dilokasi dengan memasang garis polisi untuk tidak dilewati masyarakat, sembari memberi himbauan agar warga tetap waspada dicuaca buruk ini dan tidak mendekati lokasi jembatan”, Ungkapnya. Sedangkan Bupati Nias Barat (Eliyunus Waruwu) Menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau langsung lokasi ambruknya jembatan tersebut dan Pemerintah Nias Barat telah berkoordinasi ke Provinsi untuk penanganan sementara pasca ambruknya jembatan. Eliyunus juga memberitahu telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersiaga dan melakukan penanganan darurat. Dari pantauan dilapangan, Hujan deras ditambah angin kencang yang mengguyur sejak Rabu dini hari mengakibatkan sejumlah arus sungai utama di Kabupaten Nias Barat dan sekitarnya makin deras,…

Read more
06/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA NIAS — Berdasarkan surat laporan pengaduan TALIZINEMA. GIAWA tinggal yang di alamatkan kepada kapolres nias selatan atas laporan yg dimaksud diduga telah terjadi pemalsuan surat jual beli pada tahun 2005 antara gohimbowo dan fatizaro halawa (sebagai penjual) dengan… Yang diduga telah terjadi pemalsuan surat dan tanda tangan atas nama sinema giawa yang teetuang didalam surat jual beli. Namun pihak pelapor (korban) mengakui bahwa tanah itu benar miliknya berdasar surat wasiat orang tuanya tahun 2002 dan namanya bukan sinem tetapi nama aslinya sejak dia kecil yg di brikan oleh orang tuanya tali zinema giawa hingga sampai saat ini. Ketika di konfirmasi oleh awak media mengakui bahwa namany tidak pernah d rubah dgn menunjukan dokumen bukti bukti mulai dari surat baptisan surat sidi surat akta nikah dan buku rekerning bank bahwa namanya tetap tali zinema Ironisnya surat jual beli pertama di jual kembali kepada pihak ke 3 dan pihak ke 3 d jual kembli kepada orang lain, sehingga kasus tersebut tali zinema telah dilaporkan di polres nias selatan yang di dampingi oleh kuasa hukum FZ. Kuasa hukum dari Tali Zinema Giawa mengakui bahwa benar hal tersebut telah di laporkan kepada Kapolres Nias selatan tentang pemalsuan surat…

Read more