REPORTASE JAKARTA Nias Utara –– Proyek Pembangunan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nomor Kontrak : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, tgl 19 Juni 2024, dengan Nilai Kontrak: Rp.12.457.327.000.(Dua belas Milyar Empat Ratus Lima puluh tujuh juta tiga Ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh perusaan CV.Utama Sumarwan Direktur, dengan waktu pelaksanaan 180 hari, diduga dikerjakan Asal Jadi dan Rawan Korupsi. Dari hasil Pekerjaan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Ruas Jalan Teolo-Harefa-Botonai tersebut, beberapa elemen tokoh masyarakat mengatakan kepada tim Media ini bahwa pada saat pengerjaan Proyek peningkatan Struktur jalan tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara maupun dari Pengawas internal dari Pelaksananya yang sudah mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas yang Sah dari Pemerintah , di Lokasi Pekerjaan tidak ada Tim Ahli Sipilnya dari Perusahaan yang Stand bay di lapangan. Hal tersebut melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, demikian juga halnya dengan Peraturan Menteri (Permen)…
Read more