REPORTASE JAKARTA PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka, F.A dan D.S, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan intensif dan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dua Tersangka Dilakukan Penahanan F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang. Perbuatan Tersangka Diancam dengan Pasal Korupsi Perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Kasus Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Kasus ini bermula…
Read more