09/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka, F.A dan D.S, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan intensif dan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dua Tersangka Dilakukan Penahanan F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan. F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang. Perbuatan Tersangka Diancam dengan Pasal Korupsi Perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Kasus Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Kasus ini bermula…

Read more
09/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Pangkalpinang – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang jalur independen, H Eka Mulia Putra dan Ramida Dawam, yang dikenal dengan tagline Paslon Merdeka, kembali menunjukkan keseriusannya mengikuti Pilwako Pangkalpinang 2024. Selasa (8/4/2025). Puluhan relawan Merdeka tampak]yy]]<]y]]hhmendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang guna menyerahkan perbaikan dukungan syarat pencalonan. Langkah ini dilakukan setelah hasil verifikasi awal terhadap 20.000 lebih dukungan yang mereka serahkan sebelumnya menunjukkan hanya 10.000 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 1.200 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 8.000 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS), sebagaimana dijelaskan oleh pihak KPU. Dalam suasana penuh semangat dan diiringi doa bersama dari relawan, pasangan Merdeka secara resmi menyerahkan sebanyak 12.158 dukungan tambahan sebagai bagian dari proses perbaikan. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian, Komisioner KPU Pangkalpinang Husein, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Ghozali, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, serta unsur kepolisian dan para relawan. Ketua Tim Relawan Merdeka, Sarpin, kepada jejaring media KBO Babel menyampaikan optimisme tinggi atas jumlah dukungan yang telah mereka serahkan. “Dengan sebanyak 12.158 dukungan tambahan yang kami serahkan kepada KPU Kota Pangkalpinang hari ini, kami yakin sudah melampaui ambang batas…

Read more