10/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA JAKARTA –(9/04/2025) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Korporasi Lima korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah: – PT Palma Satu – PT Panca Agro Lestari – PT Seberida Subur – PT Banyu Bening Utama – PT Kencana Amal Tani Mereka diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific juga terlibat, dengan Surya Darmadi sebagai perwakilan. Dakwaan Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berikut: – *Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi* – *Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi* – *Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Kerugian Negara Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS. Selain itu, terdapat juga kerugian lingkungan hidup senilai sekitar Rp73 triliun ¹. Proses Hukum Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat…

Read more
10/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA TANGERANG — (10/4) Seorang remaja tunarungu berusia 15 tahun, Rafli Ramadhan, mengalami luka tembak di mata kiri pada 17 Maret 2025 lalu. Insiden ini terjadi di Desa Rawa Burung, Kampung Baru. Keluarga korban merasa kecewa karena kasus ini belum juga diselesaikan oleh pihak kepolisian selama dua bulan terakhir. Keluarga Korban Mengadu ke Kepala Desa Keluarga Rafli Ramadhan mengadu kepada Kepala Desa Rawa Burung, Damhuri, terkait kasus yang menimpa anaknya. Mereka merasa frustrasi karena kasus ini tidak diusut secara tuntas dan pelaku masih berkeliaran. “Keluarga korban sempat mendatangi saya menanyakan bagaimana kelanjutan kasus anaknya selama ini di kantor pada saat jam istirahat,” ungkap Kades Damhuri. Kepala Desa Desak Polisi Segera Usut Kasus Kades Damhuri berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar cepat terselesaikan dan pelaku bisa tertangkap. Dengan demikian, keluarga korban bisa tenang dalam kasus tersebut. “Saya berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang menimpa warga saya agar cepat terselesaikan dan juga pelaku bisa tertangkap, agar keluarga korban bisa tenang dalam kasus tersebut,” tutupnya. (Larty)

Read more
10/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018. *Saksi yang Diperiksa Berinisial LA* Saksi yang diperiksa tersebut berinisial LA, selaku Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi. LA diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. *Pemeriksaan Saksi untuk Memperkuat Pembuktian* Pemeriksaan saksi LA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. JAM Pidsus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi LA merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan. *Kejaksaan Agung RI Terus Mengusut Kasus Korupsi Jiwasraya* Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus korupsi Jiwasraya dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Kasus korupsi Jiwasraya sendiri diduga melibatkan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Read more
10/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA JAKARTA — Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2 milik Terpidana Drs. Tony Budiman. Sita Eksekusi Berhubungan dengan Tindak Pidana Perpajakan Pelaksanaan sita eksekusi ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023. Denda Terpidana Drs. Tony Budiman Dipidana Penjara dan Denda Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Apabila Terdakwa Tidak Membayar Denda, Maka Diganti dengan Pidana Penjara Apabila Terdakwa…

Read more