REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 30 April 2025 – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 29 April 2025.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka melakukan transaksi pembelian sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah proses perdamaian antara Tersangka dan Saksi Korban. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan alasan bahwa para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, serta para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku.

(red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot