– Kepala Kejaksaan Negeri Makassar
– Dandim Makassar
– Kepala Laboratorium Polri Cabang Makassar (diwakili Kaur Narko Subbid Narkoba BidLabfor Polda Sulsel)
– Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda
– Rekan-rekan pers Barang bukti yang dimusnahkan: – Sabu-sabu seberat 6,844 kg
– Serbuk narkotika (bahan baku pembuatan tembakau sintetis) seberat 500 gram
– Ganja seberat 3,786 kg
– 19 barang bukti narkotika dari kasus yang telah dilakukan Restorative Justice (RJ) Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah: – Mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Makassar, Pare-pare, dan Sungguminasa
– Dilakukan uji sampling terhadap barang bukti oleh Bid Labfor Polda Sulsel untuk memastikan keaslian barang bukti Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Makassar. (Muhamad Arifin).