REPORTASE  JAKARTA

Karang Asem, Bali, 29 April 2025 – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem dengan tema “Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa.

Penyalahgunaan dana desa dapat dilakukan melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berupaya untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan melakukan penyuluhan hukum dan penguatan program Jaga Desa.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum, juga dilakukan sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT). Aplikasi ini dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan dapat terbentuk budaya dan karakter anti korupsi di desa-desa. (LR/Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot