REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem dengan tema “Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)” pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa.

Penyuluhan hukum ini membahas tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencegahan melalui pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan membangun budaya integritas.

Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa. Melalui aplikasi berbasis IT, program ini dapat membantu perangkat desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara tertib dan valid.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Penyalahgunaan alokasi dana desa dapat dilakukan Kepala Desa atau perangkat desa melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penting bagi perangkat desa untuk memahami tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Agung juga memberikan sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis IT. Aplikasi ini dapat membantu perangkat desa dalam mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta dapat mencegah penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan negara dan masyarakat desa.(larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot