REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 6 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, JAM-Datun menegaskan bahwa bidang Datun memiliki mandat penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah, melakukan penyelamatan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintah dan BUMN dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif.
Sepanjang tahun 2024, JAM DATUN mencatat sejumlah capaian signifikan. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara mencapai total nilai sebesar Rp5.155.383.681.879,40. Selain itu, JAM DATUN juga melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara, Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 391 perkara, Tindakan Hukum (Perdata) Non-Litigasi sebanyak 19.985 perkara, Tindakan Hukum (Perdata) Litigasi sebanyak 1.015 perkara, dan Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara.
Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja JAMDATUN yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kepentingan keuangan dan kewibawaan negara. Komisi III mendorong agar JAMDATUN terus memperluas peran dan memperdalam kapabilitas, khususnya dalam menyongsong tantangan hukum masa depan yang semakin kompleks.
Dengan capaian kinerja yang signifikan, JAM-Datun menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan negara.
JAM-Datun juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapabilitas, JAM-Datun akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan pendampingan kepada pemerintah dan BUMN, serta meningkatkan sinergi dengan lembaga lainnya dalam menjaga kepentingan negara. (Larty).