REPORTASE  JAKARTA

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan lelang aset rampasan negara melalui mekanisme lelang online. Total penjualan objek lelang aset yang berhasil dicapai senilai Rp 2.766.903.000. Lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk memulihkan keuangan negara.

Lelang tersebut melibatkan aset berupa alat komunikasi, tanah, dan bangunan yang merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T. Aset-aset ini dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui situs (tautan tidak tersedia) dengan menggunakan sistem e-Auction (open bidding). Peserta lelang dapat memasukkan penawaran melalui surat elektronik dengan batas waktu yang ditentukan sesuai waktu server. Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa lelang ini merupakan langkah nyata dalam upaya pemulihan aset negara. Jika ada objek lelang yang tidak ada penawaran, akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelaksanaan lelang ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya dalam memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hasil lelang ini juga akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *