REPORTASE — (23/05/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi, DU selaku Sekretaris Grup Mahameru, dan beberapa pejabat lainnya di PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YF dkk,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi ini.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejagung berharap dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sehingga kasus dugaan korupsi ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
(Red).