REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Pemerintah Indonesia serius menangani kasus tambang ilegal dengan mengeluarkan peraturan untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, informasi tentang Pepres No. 66 Tahun 2025 tidak tersedia. Peraturan serupa yang ditemukan adalah Perpres No. 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk mengatasi pelanggaran di sektor pertambangan.

Ditjen Gakkum memiliki tugas utama yaitu,
Penegakan Hukum: Mencegah dan menangani pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral
Kebijakan: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM

Selain itu, pemerintah juga telah mengidentifikasi lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia, dengan 96 lokasi terkait batubara dan 2.645 lokasi terkait mineral. PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan masalah kesehatan.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah ini, seperti pembentukan Ditjen Gakkum dan penertiban kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot