REPORTASE  JAKARTA

Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, semakin menjadi perhatian publik. Kawasan pergudangan Indomarko Lama di Jalan Komyos Sudarso diduga menjadi pusat distribusi utama rokok tanpa pita cukai resmi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN) Pontianak menyoroti situasi ini sebagai skandal hukum terbuka yang dibiarkan aparat.

Dalam investigasi pada 20 Mei 2025, tim lapangan DPC LIN menemukan aktivitas bongkar muat rokok ilegal secara terang-terangan. Rokok-rokok bermerek JANDA, RASTEL, PAPA MUDA, MBS, dan lainnya dimasukkan ke dalam kardus polos untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Barat.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Rokok ilegal dijual bebas di kios-kios tanpa rasa takut. Seolah hukum tidak berlaku di sini,” kata Ketua DPC LIN. Praktik ilegal ini merugikan negara dari sisi pendapatan cukai dan menunjukkan dugaan pembiaran sistematis.

DPC LIN menduga para pelaku memiliki kedekatan dengan oknum aparat maupun pejabat. “Kalau memang ada niat, jalur distribusi rokok ilegal ini sangat mudah ditelusuri. Tapi anehnya, sampai hari ini tidak pernah ada bandar besar yang ditangkap di Pontianak. Ini pertanda buruk,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum menyeruak, dan ketidaktegasan dalam penindakan mencoreng wajah hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pelaku rokok ilegal, yaitu pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tidak dibayar.

DPC LIN mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dan meminta aparat penegak hukum serta Bea Cukai melakukan penindakan menyeluruh terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot