REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Selasa, 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi-saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat perusahaan dan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tentang kasus suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang kasus ini.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
(Larty).