REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Selasa, 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi-saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat bank dan direksi PT Sritex. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tentang proses pemberian kredit dan apakah ada penyimpangan dalam proses tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang kasus ini.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id atau HP 081272507936.
(Larty)