REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — (Senin, 26 Mei 2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah para lawyer pada AALF dan seorang receptionist serta sekretaris pribadi tersangka AR. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lengkap.

Kejaksaan Agung terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk memperkuat kasus korupsi yang sedang ditangani.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot