REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Senin, 26 Mei 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan lelang barang sita eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Objek lelang yang berhasil dilelang terdiri dari tiga lot tanah yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Hasil lelang menunjukkan bahwa Lot 1 terjual seharga Rp585.225.000, Lot 2 terjual seharga Rp1.990.935.000, dan Lot 3 terjual seharga Rp1.964.475.000. Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000.

Lelang barang sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding).

Pelaksanaan lelang ini memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot