REPORTASE  JAKARTA

NIAS — Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Badan Pengawas Aset Negara, Agustinus Zebua, resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö, Kabupaten Nias Selatan, atas dugaan penyalahgunaan dana BOS, penggelembungan data jumlah siswa, dan penyalahgunaan data guru.

Menurut Agustinus Zebua, Kepala Sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö diduga telah melakukan penyalahgunaan dana BOS dengan menggelembungkan data jumlah siswa dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, diduga juga terdapat dua orang balita yang telah meninggal dunia namun tetap terdaftar di dapodik.

Agustinus Zebua juga menyatakan bahwa Kepala Sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö diduga telah melakukan penyalahgunaan data guru dengan mendaftarkan istrinya sebagai guru pengajar meskipun tidak pernah aktif mengajar. Istrinya tersebut bahkan telah diangkat menjadi P3K dan menerima dana BOS sebelumnya.

Agustinus Zebua berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan penyalahgunaan data guru. Agustinus Zebua juga berharap agar Menpan RB, Menteri dalam Negeri, dan BKN RI dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

(Zai).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot