REPORTASE JAKARTA
Ketegangan mencuat di Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, setelah pemberhentian dua perangkat desa yang dinilai tidak transparan dan tanpa penjelasan memadai dari kepala desa. Jamaluddin Daeng Liwang dan Jumriati, operator desa, diberhentikan secara sepihak pada awal tahun ini, memicu dua aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Sawakung Beba bersama mahasiswa.
Hingga kini, masyarakat menyatakan belum mendapatkan kejelasan, meskipun Kepala Desa Inal Firman Arsyad dan Camat Galesong Utara Sumarlin telah beberapa kali menjanjikan solusi. Situasi makin memanas ketika kepala desa mengirim surat rekomendasi terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru.
Masyarakat menilai langkah ini justru memperburuk keadaan, bukan menyelesaikan masalah. Salah satu calon perangkat yang diusulkan, Muh Yusuf, disebut warga sebagai mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara, dan kini masih menjalani wajib lapor.
Praktik ini dinilai berisiko menurunkan integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa dengan latar belakang pidana hanya dapat dilakukan jika telah lima tahun sejak vonis selesai dijalani, dan yang bersangkutan tidak dalam status wajib lapor.
Masyarakat Desa Sawakung Beba meminta Bupati Takalar, DPRD, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, mereka mendesak agar diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, masyarakat Desa Sawakung Beba menunggu tindakan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah pihak berwenang akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada kepala desa, ataukah masalah ini akan terus berlarut-larut? Yang jelas, masyarakat Desa Sawakung Beba menuntut keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa.
Kasus pemberhentian perangkat desa di Desa Sawakung Beba menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam pemerintahan desa. Masyarakat Desa Sawakung Beba berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan dalam proses pemerintahan desa. Pihak berwenang harus melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum. (Jono98).