REPORTASE JAKARTATANGERANG — Polisi Sektor Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat total 282,15 gram. Penangkapan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Sabtu, 26 April 2025, dan Selasa, 20 Mei 2025.
Dua tersangka, MR dan FJ, ditangkap di kawasan Green Lake City, Cipondoh, dan Jalan Wijaya Kusuma, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita 5 bungkus sabu dengan berat total 280,68 gram, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel. Keduanya mengaku dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial D yang masih buron.
Para tersangka menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan narkoba, yaitu dengan menyimpan sabu di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli. Tersangka lainnya, Iys alias Joy, ditangkap di kawasan Ruko Azores, Poris Plawad Indah, Cipondoh, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat total 1,47 gram.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan. MR dan FJ dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Joy dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline 110 dan menjauhi narkotika.
Dalam beberapa hari terakhir, polisi juga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja di wilayah Cipondoh, Tangerang. Dua tersangka, SS dan HS, ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 kg. Mereka menggunakan modus operandi yang sama, yaitu sistem tempel dengan cara dipantau dari jarak jauh.
(Saeful).