REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG — Pembangunan pabrik seluas 2500 meter di atas tanah 3000 meter di Jalan Raya Kampung Suka Maju, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pembangunan pabrik tersebut sudah mencapai 90% dan tidak terlihat adanya papan proyek atau banner yang terpasang di lokasi. Sabtu (31/05).

Dari pantauan tim awak media dan LSM di lokasi, para pekerja tidak terlihat memakai Alat Pelindung Diri (APD) atau yang disebut juga K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saat dikonfirmasi, salah seorang mandor di lokasi mengarahkan ke Babinsa. Babinsa menyatakan bahwa perizinan tersebut sedang diproses dan menyarankan untuk menghubungi Pa Candra guna mencari kebenaran.

LSM dan media meminta agar Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menanggapi permasalahan ini dengan serius. Mereka juga berharap bahwa fenomena pembangunan tanpa PBG ini tidak menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pembangunan tanpa PBG ini juga dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, LSM dan media meminta agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Tangerang dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Ta$ngerang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (Budi S).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot