REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Senin, 2 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Keenam saksi yang diperiksa adalah IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), AF, SK, dan IS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan transparan dalam menangani kasus korupsi ini. Dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Agung dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Larty).