REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — (Senin, 2 Juni 2025) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam saksi yang diperiksa ini adalah ES selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SH selaku Pensiunan dari Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV dan LWP selaku Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, DDP selaku Istri Tersangka WG, dan ISN selaku Manajer Pajak PT JOI.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Adapun kasus korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan transparan dalam menangani kasus korupsi ini. Dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Agung dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot