REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA –– aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 8 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 4 Juni 2025.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herdiani dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka Herdiani mencuri kalung emas di Toko Emas ALYA RIZKIA.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. “Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,” kata Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas JAM-Pidum.

Selain kasus pencurian, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: Tersangka Marets Lorensio Lohy alias Marex Lohy alias Abu Lohy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Tersangka Corneles Waileruny dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, dan 5 tersangka lainnya.

Keadilan restoratif menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. “Keadilan restoratif dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan korban,” kata Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum telah menyetujui 8 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini diharapkan dapat membawa keadilan dan perdamaian bagi masyarakat. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot