REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jumat, 13 Juni 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Buronan tersebut bernama Eksi Anggraini, seorang wiraswasta berusia 55 tahun yang lahir di Lumajang pada 25 September 1969.
Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pengamanan Eksi Anggra ini berlangsung lancar di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, setelah terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pesan Jaksa Agung. Dengan pengamanan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menindaklanjuti putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya proses hukum dan kerja sama dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pengamanan buronan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia
(Larty).