REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 16 Juni 2025.

Salahsatu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Moh Daeng Lanusu dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun Kronologi bermula pada Senin 28 Oktober 2024 pukul 17.00 WITA di Parkiran Pelabuhan Sepeda Motor Alor Kecil. Tersangka dan korban melakukan pekerjaan bongkar muat kapal tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan yang sah. Setelah pekerjaan selesai, pemilik kapal memberikan upah sejumlah Rp100.000 yang diberikan melalui korban untuk dibagikan kepada tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas JAM-Pidum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot