REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Ketiga saksi tersebut adalah BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun Anggaran 2020, PDP selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, dan ASZ selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tim Jaksa Penyidik berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Perkara dugaan korupsi ini terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan di Hp. 081272507936 atau Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot