REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Pada Kamis, 19 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain GSA selaku Kredit Analis Komersial Bank Jateng, PBS selaku Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng, dan BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap RLB selaku Direktur Independen PT Sritex, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan JCH selaku Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus korupsi ini menyeret sejumlah nama, termasuk tersangka ISL dan kawan-kawan. Dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188. Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, pemberian kredit ini dilakukan secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan nasional. Dengan pemeriksaan ini, Kejagung berharap dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Dengan demikian, Kejagung terus berupaya untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk proses hukum lebih lanjut.
(Larty).