REPORTASE JAKARTASUMATRA UTARA, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penetapan dan penahanan tersangka atas nama DJZ, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli. DJZ ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemungutan liar (pungli) pada pembayaran honor kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023.
Pungli ini terjadi saat DJZ membayarkan honor anggota Pokja selama dua bulan kepada tujuh orang dengan cara transfer ke rekening masing-masing. Namun, anggota Pokja tersebut kemudian mengirimkan kembali ke rekening DJZ sebanyak satu bulan penerimaan, padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status DJZ sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025. DJZ juga dilakukan penahanan tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.
Sebelum penahanan, DJZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, DJZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 8 Juli 2025.
DJZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas,” ujar Yaatulo Hulu, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Penahanan DJZ menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani kasus korupsi dan memberantas pungli di lingkungan pemerintahan. Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Larty).