REPORTASE JAKARTASUMATRA UTARA — Tersangka JS menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah mengetahui bahwa rekannya, GS, telah ditangkap oleh tim penyidik. Penyerahan diri ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.
JS menyerahkan diri setelah mendengar informasi bahwa tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap GS di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penyerahan diri ini dilakukan secara sukarela dan tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menyatakan bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
JS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah penyerahan diri, JS langsung ditahan selama 20 hari kerja di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Penyerahan diri JS ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serius dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi. Dengan penahanan JS, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berharap dapat memecahkan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Larty).