Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada pelaku usaha ilegal, koruptor, maupun premanisme. “Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, pelaku dan pemilik usaha ini harus dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dimiskinkan. Negara tidak boleh dikalahkan oleh cukong, preman, atau koruptor,” tegas Gusti, Selasa (24/6) malam pada awak media. Gusti juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan pelaku usaha yang merugikan negara dan masyarakat. “Hukum itu panglima. Siapa pun yang coba menghalangi proses hukum, harus ditindak tegas,” imbuhnya. BPM Kalbar menyatakan siap mengawal penuh proses ini dan meminta Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, Ka.BIN, Ka.BAIS, Jaksa Agung, hingga ketua DPR RI berserta jajaran memberikan perhatian khusus guna menjamin penegakan hukum yang adil. Saat ini, BPM Kalbar terus memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu langkah lanjutan dari Kejati dan instansi terkait. Jika terbukti bahwa pemindahan oli ilegal palsu ini memang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan, Gusti mendesak agar aparat segera melakukan penggerebekan dan mencekal para pelaku agar tidak melarikan diri. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pelaku usaha nakal dan para beking harus diseret ke pengadilan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka yang merusak tatanan hukum dan merugikan negara wajib dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Gusti. BPM Kalbar mengingatkan bahwa publik tengah menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum bahwa negara tidak takluk kepada para pemain bisnis ilegal. “Hukum itu panglima. Siapa pun yang bermain-main dengan aturan, harus siap menerima ganjarannya. BPM siap berada di garda terdepan, memastikan proses ini tidak masuk angin,” pungkas Gusti Eddy. Sumber : Gusti Eddy
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada pelaku usaha ilegal, koruptor, maupun premanisme. “Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, pelaku dan pemilik usaha ini harus dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dimiskinkan. Negara tidak boleh dikalahkan oleh cukong, preman, atau koruptor,” tegas Gusti, Selasa (24/6) malam pada awak media. Gusti juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan pelaku usaha yang merugikan negara dan masyarakat. “Hukum itu panglima. Siapa pun yang coba menghalangi proses hukum, harus ditindak tegas,” imbuhnya. BPM Kalbar menyatakan siap mengawal penuh proses ini dan meminta Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, Ka.BIN, Ka.BAIS, Jaksa Agung, hingga ketua DPR RI berserta jajaran memberikan perhatian khusus guna menjamin penegakan hukum yang adil. Saat ini, BPM Kalbar terus memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu langkah lanjutan dari Kejati dan instansi terkait. Jika terbukti bahwa pemindahan oli ilegal palsu ini memang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan, Gusti mendesak agar aparat segera melakukan penggerebekan dan mencekal para pelaku agar tidak melarikan diri. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pelaku usaha nakal dan para beking harus diseret ke pengadilan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka yang merusak tatanan hukum dan merugikan negara wajib dimiskinkan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Gusti. BPM Kalbar mengingatkan bahwa publik tengah menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum bahwa negara tidak takluk kepada para pemain bisnis ilegal. “Hukum itu panglima. Siapa pun yang bermain-main dengan aturan, harus siap menerima ganjarannya. BPM siap berada di garda terdepan, memastikan proses ini tidak masuk angin,” pungkas Gusti Eddy. Sumber : Gusti Eddy